TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Peredaran sabu-sabu di Jawa Tengah semakin marak dan memprihatinkan.
Bahkan tukang ojek online (Ojol) di Kota Semarang pun juga ada yang nyambi berjualan narkoba jenis sabu.
Driver Ojol itu bernama Dony Kurniawan (44) yang dicokok polisi di sebuah kamar kos Jalan Bima, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada akhir Juli 2025 lalu.
Baca juga: Catat Sejarah Barang Bukti Terbanyak! Polrestabes Semarang Sita 7,3 Kilogram Sabu dalam 7 Bulan
Polisi yang mengaku sudah memantau aktivitas tersangka berhari-hari akhirnya memilih menangkapnya saat malam turun.
Tersangka yang sedang asyik tiduran sontak kaget karena ada sekitar tujuh polisi berpakaian preman mendobrak pintu kamarnya.
Ketika ditangkap polisi, Dony pasrah lalu menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,88 kilogram di lemari kamar kosnya.
"Sabu seberat 2,88 kilogram itu sisanya dari jumlah total 5 kilogram, dua kilo sekian lainnya telah dijual," terang Wakil Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).
Tersangka Dony dalam mengedarkan barang haram tersebut masih menggunakan cara konvensional yakni menaruh barang di suatu tempat lalu akan diambil oleh pembelinya.
"Sabu seberat itu dipecah paket-paket kecil," ungkap Wiwit.
Barang tersebut diperoleh Dony dari rekanannya dari Jakarta yang baru dikenalnya selama 1 Minggu.
Tersangka Donny juga terkesan menutupi siapa sosok pemasok barang haram miliknya.
"Katanya ketemu di warung, insial pemasok D, masih kami selidiki," papar Wiwit.
Menurut Wiwit, tersangka Dony mendapatkan upah sebesar Rp 38,6 juta untuk menjual barang tersebut.
"Dony juga dapat jatah sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis alias cuma-cuma," imbuhnya.
Dony dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.