TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Pencarian terhadap satu narapidana yang kabur secara resmi dihentikan.
Dia adalah AS napi kasus sodomi yang disebut melarikan diri pada 24 Januari 2024 dari Lapas Kelas IIA Pontianak.
Namun hal mengejutkan, AS selama dua pekan ini bukanlah kabur dari lapas.
Selama dinyatakan kabur, dia masih berada di dalam areal Lapas Kelas IIA Pontianak.
Dia bersembunyi di plafon ruang genset lapas tersebut.
Baca juga: Kenapa Agun Saufi Bisa Kabur dari Lapas Pontianak? Dia Napi Kasus Sodomi Anak Bawah Umur
Baca juga: Alasan Mandala Shoji Diusir dari Hotel Pontianak, Terjadi Beda Data Tanggal Booking
Seorang napi di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat bernama AS melarikan diri selama dua pekan.
Namun ternyata, AS tidak benar-benar meninggalkan lapas dengan penjagaan ketat itu.
Dia ternyata hanya bersembunyi di plafon.
AS bersembunyi di plafon lapas sejak 24 Januari 2024 hingga akhirnya 2 pekan kemudian, dia ditemukan oleh petugas.
Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan, AS ditemukan pada Jumat (9/2/2024).
AS menyerah dan keluar dari tempat persembunyiannya karena tidak punya perbekalan cukup selama bersembunyi di plafon.
Menurutnya, AS pertama kali ditemukan saat staf KPLP bersama petugas regu jaga pagi tengah kontrol serta memeriksa keadaan instalasi listrik di ruang genset.
"Yang bersangkutan berada di atas plafon selama lebih dari 2 minggu dan hanya berbekal air minum."
"Hari ini tepat di waktu subuh dirinya turun ke ruangan generator Set (genset) karena mengaku sudah benar-benar tidak mampu berada di atas."
"Apalagi mengingat akhir-akhir ini cuaca benar benar ekstrem," kata Julianto Budhi Prasetyono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (11/2/2024).
Dia menjelaskan, selama ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan melibatkan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AS saat ini telah diamankan ke dalam strap sel tahanan untuk pengamanan dan sanksi atas pelanggarannya.
Atas percobaan kaburnya, Julianto menegaskan bahwa seluruh hak integrasi AS akan dicabut dan tidak diberikan seperti hak mendapat remisi. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Dikira Melarikan Diri, Napi di Lapas Pontianak Ternyata Sembunyi di Plafon Selama Dua Minggu
Baca juga: Musim Hujan Saatnya Petani Garam Jepara Mengais Keuntungan Setelah Melewati Paceklik
Baca juga: Dante Putra Artis Tamara Tyasmara Sengaja Dibunuh, 12 Kali Kepala Korban Dibenamkan ke Kolam Renang
Baca juga: 404 Personel Polres Karanganyar Diterjunkan Untuk Pengamanan TPS
Baca juga: Makna Tahun Naga Kayu Menurut Jubun, Imlek Tahun Ini Spesial