TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meresmikan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Senin (12/2/2024).
Gedung lima lantai itu dikerjakan oleh DPUPR Kota Tegal dalam waktu kurang dari satu tahun, pada Juli 2023- Januari 2024.
Anggaran pembangunan sekira Rp 19,7 miliar.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersyukur Kota Tegal kini memiliki MPP Alaya Sewagati.
Baca juga: Kota Tegal Kini Miliki Mall Pelayanan Publik Alaya Sewagati, Tersedia 127 Layanan
Baca juga: Kemenkumham Jateng Hadirkan Layanan Di MPP Kota Tegal
Gedung ini merupakan satu bukti konkret bahwa Pemkot Tegal benar-benar serius dalam komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Tujuannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di setiap lini kehidupan.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi secara paripurna dalam mewujudkan pembangunan MPP di Kota Tegal ini," ujarnya melalui Tribunjateng.com, Senin (12/2/2024).
Dedy Yon mengatakan, tujuan akhir dari pembangunan MPP adalah kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
MPP bisa mendukung kegiatan pemerintah agar terlaksana dengan lebih efisien dan transparan.
Sehingga pengintegrasian pelayanan publik di gedung berlantai lima ini merupakan wujud transformasi birokrasi berbasis teknologi.
“Besar harapan kami, sebanyak 39 instansi yang membuka stand pelayanan dapat berprinsip siaga, profesional, dan solutif kepada masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan barang jasa ataupun pengurusan administrasi lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menjelaskan, MPP Kota Tegal dibangun di atas tanah seluas 500 meter persegi dengan luas bangunan 2.500 meter persegi.
Namanya Alaya Sewagati yang artinya adalah 'Rumah Pengabdian'.
Anggaran yang digunakan sebesar Rp 19.777.777.777
Baca juga: Pemkab Tegal Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Puting Beliung di Desa Kertasari dan Bojongsana
Baca juga: Puluhan Rumah di Desa Kajen Tegal Terdampak Tanah Bergerak, Warga Berharap Direlokasi ke Tempat Aman
"Lantai satu digunakan untuk pelayanan dan galeri ATM, lantai dua untuk pelayanan dan pengaduan, dan lantai tiga untuk kantor DPMPTSP, balai nikah, serta musala."