Pemilu 2024

Ketua PPK Wonogiri Kota DIbekuk Terkait Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita Petugas

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja

TRIBUNJATENG.COM - Polres Wonogiri menangkap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota berinisial H.

Penyelenggara Pemilu 2024 tingkat kecamatan ini dibekuk terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

H diduga menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 113 gram.

Penangkapan H ini dilakukan pada Jumat (9/2/2024). Atau jika dihitung H-5 gawe coblosan Pemilu 2024.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan Ketua PPK berinisial H diamankan untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan narkoba jenis ganja.

"Kami telah mengamankan H dengan barang bukti ganja seberat 113,82 gram," terang Indra dikutip dari Tribun Solo, Senin (12/2/2024).

AKBP Indra menambahkan pihaknya masih terus melakukan proses pendalaman terkait kasus ini.

Pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus ini.

"Masih kita dalami lagi," jelasnya.

Baca juga: Salurkan Hak Pilih di TPS, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Pemilih

Baca juga: Ketua KPPS di Wonosobo Meninggal Saat Persiapkan TPS Pemilu 2024, Punya Penyakit Diabetes

Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan jika Ketua PPK Wonogiri Kota berinisial H tersandung kasus narkoba. 

Satya mengaku, mendapatkan kabar tersebut langsung dari Kepolisian Polres Wonogiri. 

Menurutnya, penangkapan ketua PPK tersebut terkait kasus kepemilikan ganja.

"Informasi yang saya tahu itu ganja," terangnya. 

Dengan adanya kasus ini ia mengambil langkah untuk pergantian pengurus atau Ketua PPK.

"Statusnya saat ini ditahan, kurang beberapa hari pemilu berlangsung Kalau tidak ganti repot," ujarnya.

Lebih lanjut, ia akan menggunakan surat penahanan dari Polres untuk dijadikan dasar non-aktifkan Ketua PPK Wonogiri Kota. 

Selain itu, pihaknya akan segera memerintahkan PPK Wonogiri Kota segera rapat pleno untuk menunjuk ketua baru.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

 

Berita Terkini