Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Salurkan Hak Pilih di TPS, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Pemilih

Pemilu 2024 tingga dua hari lagi. Warga negara yang sudah memiliki hak pilih bisa menyalurkan aspirasi politiknya melalui TPS

Editor: Muhammad Olies
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Warga yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 08, Desa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal sedang mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tegal di Halaman Kampus Institut Agama Islam Bhakti Negara, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Pemilu 2024 tingga dua hari lagi. Warga negara yang sudah memiliki hak pilih bisa menyalurkan aspirasi politiknya melalui tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.  

Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 menjadi agenda nasional dan digelar serentak.

Pesta demokrasi lima tahunan ini juga ditetapkan sebagai libur nasional.

Lantas, apa saja yang harus dibawa para pemilih saat pencoblosan ke TPS saat Pemilu 2024?

Baca juga: Ini Cara Gampang Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Unduh Saja Aplikasi Sirekap

Baca juga: Ketua KPPS di Wonosobo Meninggal Saat Persiapkan TPS Pemilu 2024, Punya Penyakit Diabetes

Komisioner KPU Idham Holik, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)

Form model C Pemberitahuan KPU RI

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

KTP Elektronik atau Suket

Model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved