Tindak pidana penyelundupan manusia
Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hanif berencana menjadikan A, sebagai istri ketiganya, sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.
Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.
H ternyata telah memiliki dua istri.
Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.
Pada Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarikan ke Rumah Sakit, Napi WN Pakistan Malah Lompat Jendela Kamar Lalu Kabur"
Baca juga: Polisi dan Petugas Lapas Sudah Kebingungan Cari Napi Kabur, Ternya Ngumpet di Plafon 2 Minggu