Peristiwa tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin.
Menurutnya, TR berstatus pegawai honorer dan kini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
"Dia sejak ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa langsung kita pecat," tegas Amir dilansir Tribun-medan.com, Senin (12/2/2024).
Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.
"Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya.
Sehingga peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi," terangnya.
Untuk mobil ambulans, sambung Amir Syarifuddin, dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Aceh Timur.
Amir meminta agar ambulans yang kini dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.
"Kami komunikasi dengan Polres Langsa juga agar ambulans bisa tetap digunakan," terangnya.