Pilpres 2024

Agar Tak Salah Langkah, Simak Panduan Mencoblos Pemilu 2024 Berikut Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

TPS akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.

- Pemilih kategori DPT: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;

- Pemilih kategori DPTb: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;

- Pemilih kategori DPK: menggunakan hak pilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa

Pemilih kategori DPT:

- KTP-el atau surat keterangan (suket);

- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).

Pemilih kategori DPTb:

- KTP-el atau surat keterangan (suket);

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Pemilih kategori DPK

- KTP-el atau surat keterangan (suket).

Jenis surat suara

Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:

Halaman
1234

Berita Terkini