TPS akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
- Pemilih kategori DPT: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;
- Pemilih kategori DPTb: menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00;
- Pemilih kategori DPK: menggunakan hak pilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa
Pemilih kategori DPT:
- KTP-el atau surat keterangan (suket);
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
Pemilih kategori DPTb:
- KTP-el atau surat keterangan (suket);
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Pemilih kategori DPK
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
Jenis surat suara
Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi: