TRIBUNJATENG.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia hari ini, Rabu 14 Februari 2024.
Pemilu dilaksanakan bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan dan tata cara pemungutan suara.
Baca juga: Ini Penyebab Surat Suara yang Tercoblos Jadi Tidak Sah, Hindari Hal Berikut
Supaya tak salah langkah, simak panduan mencoblos berikut ini.
Kategori pemilih
Pertama-tama, kenali dahulu kategori pemilih. Sebab, berbeda kategori pemilih, berbeda pula aturan mencoblosnya.
Pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik.
Waktu mencoblos
Merujuk Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.