Hasil Pemilu 2024

Dalih KPU Menyoal Aplikasi Sirekap Sering Eror dan Bermasalah

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Tampilan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dikeluhkan sering mengalami eror saat digunakan, baik oleh masyarakat umum untuk memantau hasil penghitungan suara ataupun oleh petugas KPPS untuk input data.

Saat dikonfirmasi, KPU berdalih jika eror tersebut dikarenakan banyaknya user yang menggunakan.

Meskipun demikian, berbagai perbaikan terus dilakukan KPU agar terjaga kondisi normalnya.

Baca juga: Aplikasi Sirekap KPU Dikeluhkan Kerap Error, KPPS Lakukan Ini Jika Terjadi Saat Hari H Coblosan

Baca juga: Link Download Sirekap Aplikasi Pemantau Hitungan Suara Pilpres 2024, Begini Cara Aksesnya

Aplikasi Sirekap ramai dibicarakan di media sosial karena error saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan input data ke sistem.

Beberapa warganet mengeluhkan, Sirekap melakukan kesalahan pembacaan scan formuli C, sehingga terjadi kasus penggelembungan suara di masing-masing calon. 

Salah satunya dialami oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Eka Suryaning Putri.

"Semalam aplikasi Sirekap error untuk semua surat suara."

"Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu error semua."

"Jadi enggak cuma Presiden saja," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Dia mengatakan, Sirekap harusnya memfoto form C plano hasil, lalu muncul hasil tulisan di aplikasi.

"Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu."

"Semua harus ditulis secara manual," kata dia.

Baca juga: Cukup Unduh Sirekap, Sambil Rebahan Pantau Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Begini Caranya

Baca juga: Ini Cara Gampang Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Unduh Saja Aplikasi Sirekap

Harus Input Manual

Eka mengaku, pihaknya mengalami kesulitan saat hendak memasukkan data untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya, hanya bagian data perhitungan suara pilpres yang bisa dibaca aplikasi Sirekap.

Halaman
123

Berita Terkini