Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Aplikasi Sirekap KPU Dikeluhkan Kerap Error, KPPS Lakukan Ini Jika Terjadi Saat Hari H Coblosan

Dua hari menjelang Pemilu 2024, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikeluhkan kerap galat (error).

Editor: Muhammad Olies
zoom-inlihat foto Aplikasi Sirekap KPU Dikeluhkan Kerap Error, KPPS Lakukan Ini Jika Terjadi Saat Hari H Coblosan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap KPU

TRIBUNJATENG.COM - Dua hari menjelang Pemilu 2024, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikeluhkan kerap galat (error).

Salah satu bentuknya petugas KPPS kesulitan akses masuk atau login ke aplikasi Sirekap.

Sebagaimana diketahui, aplikasi Sirekap adalah sistem perhitungan baru yang digunakan KPU. Sistem ini menggantikan Sistem informasi penghitungan suara (Situng). Nantinya KPPS yang bertugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib melakukan registrasi guna menginput hasil penghitungan suara ke aplikasi Sirekap.

Ketua KPPS TPS 082 Bumi Cilebut Damai, Bogor, Jawa Barat, Arif Rahman Hakim menyebut anggotanya yang diberi tugas menginput data hasil penghitungan suara kesulitan akses masuk atau login ke aplikasi Sirekap.

"Sudah registrasi tetapi nggak bisa login atau masuk," ujar Arif saat ditemui Tribun, Minggu(11/2/2024).

Baca juga: Cukup Unduh Sirekap, Sambil Rebahan Pantau Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Begini Caranya

Baca juga: Link Download Sirekap Aplikasi Pemantau Hitungan Suara Pilpres 2024, Begini Cara Aksesnya

Menurutnya, KPPS sudah beberapa kali mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) tingkat desa.

Selama dua kali mencoba itu aplikasi Sirekap kerap tidak bisa dipergunakan.

"Ini lagi bimtek (bimbingan teknis) belajar aplikasi tapi error terus," ujarnya.

Baca juga: Ini Cara Gampang Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Unduh Saja Aplikasi Sirekap

Sementara itu Anggota KPPS TPS 082 Bumi Cilebut Damai, Bogor, Jawa Barat, Fathan menyebut saat bimbingan teknis dilakukan di kantor desa Cilebut Barat petugas PPS mewanti-wanti apabila aplikasi Sirekap tetap galat (error) ketika hari pemungutan suara dan penghitungan suara maka dirinya diminta memotret hasil penghitungan suara dan berita acara pemungutan suara dengan gawai(telepon seluler) ke PPS tingkat desa.

"Nanti dikirim dalam bentuk PDF fotonya," kata Fathan.

Selain aplikasi Sirekap yang galat (error), KPPS juga mengeluhkan minimnya surat suara cadangan di TPS 082.

Padahal jumlah Daftar Pemilih Tambahan(DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus(DPK) jumlahnya banyak dan tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara cadangan.

"DPT riilnya 296, DPTb 14, DPK 4, surat suara cadangan hanya 6," kata Arif.

Diketahui sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu jumlah surat suara cadangan jumlahnya 2 persen dari total DPT riil.

Asumsinya surat suara itu tidak akan terpakai atau tidak akan digunakan sepanjang tidak ada DPK atau DPTb. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved