TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan bahwa adanya KIHT dan SIHT juga bagian dari menggempur rokok ilegal.
Adanya dua hal itu, untuk mensupport para pengusaha rokok kecil untuk mengembangkan unit bisnisnya. Apalagi kondisi KIHT saat ini dinilai semakin rapi dan bagus.
Menurutnya, hal tersebut tentunya tidak terlepas dari peran Pemda untuk memberikan fasilitas kepada para pengusaha rokok rumahan yang menempati KIHT.
"Peran pemda sangat besar untuk menarik pengusaha rokok rumahan untuk mewadahi lahirnya pabrik-pabrik rokok yang baru," tutur Sandy.
Adanya hal tersebut termasuk bagian dari menunjang pemasukan negara melalui cukai rokok.
Pasalnya, para pabrik-pabrik rokok di Kudus sudah ikut menyumbangkan penerimaan cukai negara.
"Bahwa untuk capaian target kami tahun 2023 penerimaan cukai sekitar Rp42triliun. Tahun ini mendapatkan target Rp44,4 triliun yang 3 persen penerimaan cukai akan dikembalikan ke pemda dalam bentuk DBHCHT," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa revitalisasi KIHT ataupun SIHT yang dilakukan oleh Pemkab Kudus adalah hal yang tepat.
Hal ini lantaran banyak para perokok saat ini yang beralih ke SKT (Sigaret Kretek Tangan) ketimbang mengonsumsi SKM (Sigaret Kretek Mesin).
Mengingat harga SKT lebih murah ketimbang SKM, untuk itu saat ini banyak pabrik rokok yang mengembangkan dan memproduksi SKT, sehingga dibutuhkan tenaga kerja sekaligus tempat produksi yang banyak.
"Banyak pabrik yang menambah pabrik lagi untuk memenuhi pasar SKT, sehingga KIHT dan SIHT sangat perlu untuk menaungi perusahaan rokok yang hendak berkembang," ujarnya. (Adv/Rad)
Baca juga: Pangdam Pastikan Stok Logistik Dapur Umum TNI Pada Posko Bencana Banjir Masih Tersedia
Baca juga: Untuk Menunjang Pengusaha Rokok, Pembangunan SIHT Berlanjut
Baca juga: Isi Talk Show di Batik TV, Kemenkumham Jateng Jelaskan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Baca juga: Doa Supaya Hidup Bahagia dan Sejahtera