TRIBUNJATENG.COM,PALEMBANG - Seorang pria Saharani (44) terseret sejauh 10 meter karena mempertahankan kendaraannya saat hendak dicuri.
Pria asal Palembang itu nekat mengejar supaya pencuri itu gagal saat melakukan aksi kejahatannya.
warga Jalan May Zen Lorong Mufakat Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu pun mengalami luka.
Baca juga: Siswi SMP Ditemukan Tewas Setelah Terseret Arus Sungai Bogowonto Purworejo
Kepada petugas piket pengaduan korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (15/2/2024), sekitar pukul 09.00, di Jalan Mayor Lorong Mufakat Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Kejadiannya tadi pagi pak," katanya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes, Palembang.
Dimana, berawal saat dirinya sedang membeli tabung gas dan memarkirkan motornya di TKP (tempat kejadian perkara), dalam keadaan kunci masih melekat di motor.
"Hendak beli tabung gas pak. Lalu kunci memang saya tidak lepas. Karena saya turun dari motor bisa hanya sebentar," ungkapnya.
Namun, betapa paniknya korban saat sedang membeli gas, pemilik warung berteriak "Maling, Maling, dan Maling".
"Saya kan sedang berhadapan dengan pemilik warung pak. Tiba - tiba dia berteriak maling maling. Lalu saya toreh ke belakang, ternyata motor saya yang curi," katanya.
Mengetahui hal itu, sambung Saharani, ia pun langsung mendekati pelaku dan berusaha mempertahankan motornya namun pelaku tetap tancap gas.
"Ketika saya dekati pelaku masih sempat menghidupkan motor saya. Lalu saya kejar, dan pegang pegangan belakang motor, saya pun terserat pak kurang lebih 10 meter, ' katanya.
Baca juga: Wanita Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Terseret Minibus
Akibat kejadian ini korban harus kehilangan sepeda motornya yahama Mio dan harus mengalami luka luka lecet di lengan tangan kanan dan kiri.
"Saya berharap pelaku ditangkap pak dan motor saya bisa kembali," harapnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Pidum dan Tekab 134, guna menangkap pelaku. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunsumsel.com