Pilpres 2024

Nasib Anggota KPU Wonosobo yang Diduga Tak Netral dan Sebar Uang untuk Paslon Nomor 3, Pidana? 

Penulis: Imah Masitoh
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tolak politik uang dalam pemilu

"Setelah itu kemudian kita putuskan seperti apa, misal kita bidik ada pidana pemilu ya tentunya kajian itu kita serahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Ini tergantung itikad terlapor, kalau memang bisa kooperatif mungkin akan ada hal-hal yang menjadi penyeimbang," tuturnya.

Baca juga: KPU Wonosobo Temukan 7.392 Surat Suara Rusak 

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Berintegrasi (Kompilasi) laporkan dugaan pelanggaran pemilu di Wonosobo ke Bawaslu, Senin (12/2/2024).

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih Berintegrasi (Kompilasi), Abdul Kholiq Arif mengatakan, pihaknya menemukan adanya keberpihakan oknum anggota komisioner KPU setempat terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Ia menjelaskan, kedatangannya untuk melaporkan komisioner KPU Wonosobo berinisial RR atas dugaan pelanggaran pemilu dengan membawa bukti-bukti yang menurutnya cukup kuat.

"Kami membawa berkas pengaduan sekaligus bukti flashdisk percakapan, yang di dalam percakapan ada sekian banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Wonosobo," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, terduga RR telah mengadakan pertemuan di salah hotel di Wonosobo dan menyerahkan sejumlah uang untuk PPK di 10 kecamatan. Bahkan satu kecamatan telah dilakukan sebaran uang untuk memenangkan paslon capres-cawapres nomor 03 Ganjar - Mahfud MD.

"Dia memanggil sekian banyak PPK terdiri dari 10 kecamatan di Wonosobo kecuali yang tidak itu Kecamatan Mojotengah, Wonosobo, Kertek, Kalikajar, Kepil," tambahnya.

Menurutnya tindakan tersebut sangat berlawanan dengan hati nurani dan berlawanan etik moral yang sedang digalakkan. Ia menginginkan, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Berita Terkini