TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini update real count KPU di Bali, Jumat (16/2/2024).
Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.
Data tersebut dirilis di website resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Dalam website itu, masyarakat bisa mengetahui seluruh suara baik dari Pilpres, Pileg DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten di seluruh wilayah.
Dikutip dari website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/33/3374 yang diupdate pada Jumat (16/2/2024) pada pukul 14.00 WIB, untuk penghitungan Pilpres di Bali sudah mencapai 48.85 persen.
Progress penhitungan pilpres di Bali sudah mencapai 6257 dari 12.809 TPS.
Suara terbanyak didapat oleh paslon 02, Prabowo-Gibran dengan jumlah suara sebanyak 398.587.
Kemudian disusul oleh paslon 03 Ganjar-Mahfud dengan suara sebanyak 364.647.
Terakhir asa paslon 01, Anies-Muhaimin dengan perolehan jumlah suara sebanyak 24.684 saja.
Berikut ini rincian suara paslon di berbagai daerah di Bali.
1. Badung
- Anies-Muhaimin:1.387
- Prabowo-Gibran: 31.751
- Ganjar-Mahfud:26.945
2. Bangli
- Anies-Muhaimin:948
- Prabowo-Gibran:28.587
- Ganjar-Mahfud:27.889
3. Buleleng
- Anies-Muhaimin: 4.961
- Prabowo-Gibran: 41.925
- Ganjar-Mahfud:28.364
4. Gianyar
- Anies-Muhaimin: 2.391
- Prabowo-Gibran: 100.342
- Ganjar-Mahfud: 103.615
5. Jembrana
- Anies-Muhaimin: 5.182
- Prabowo-Gibran: 32.113
- Ganjar-Mahfud: 17.170
6. Karangasem
- Anies-Muhaimin: 3.325
- Prabowo-Gibran: 59.480
- Ganjar-Mahfud: 38.010
7. Klungkung
- Anies-Muhaimin: 1.090
- Prabowo-Gibran: 27.617
- Ganjar-Mahfud: 16.749
8. Kota Denpasar
- Anies-Muhaimin: 2.468
- Prabowo-Gibran: 22.015
- Ganjar-Mahfud: 13.661
9. Tabanan
- Anies-Muhaimin: 2.932
- Prabowo-Gibran: 54.757
- Ganjar-Mahfud: 92.244
Disclaimer
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.