TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemkab Kudus berharap setiap tahun ada 10 produk kekayaan intelektual yang bisa dipatenkan.
Dengan begitu akan menambah daftar produk kekayaan intelektual asal Kudus yang resmi dipatenkan.
“Paten sederhana harapan setiap tahun ada 10 yang bisa dipatenkan."
"Karena dari paten sederhana ini sebenarnya harapan ada nilai tambah."
"Ketika dipatenkan produk merek, kemudian hasil invensi bisa dipatenkan,” ujar Pj Sekda Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti saat sosialisasi pelayanan paten terpadu dari Kemenkumham di Gedung Setda Kabupaten Kudus, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Tantangan Pemuda Muhammadiyah Kudus dalam Merawat dan Memajukan Bangsa
Baca juga: Musrenbang RKPD 2025 di Kudus : Prioritaskan Kebutuhan Mendesak
Kelik sapaan akrab Revlisianto mengatakan, adanya sosialisasi dari Kemenkumham bisa menjadi pelecut bagi para pelaku kreatif atau inventor untuk mendaftarkan karyanya untuk dipatenkan.
Rata-rata hasil invensi dari para inventor tersebut masuk dalam kompetisi lomba kreasi dan inovasi.
Lebih lanjut Kelik mengatakan, untuk Kabupaten Kudus sudah ada 15 kekayaan intelektual asal Kudus yang sudah dipatenkan secara komunal.
Kemudian untuk saat ini pihaknya masih menunggu 30 pengajuan paten komunal.
Harapannya tahun ini bisa keluar legalitasnya dari Kemenkumham.
Di antara paten komunal produk kekayaan intelektual asal Kudus yang telah resmi dipatenkan yaitu lentog tanjung dan soto kebo.
Baca juga: Median Jalan Pantura Demak-Kudus Dijebol Untuk Mudahkan Pompanisasi
Baca juga: Tingkatkan Pendidikan, Hasan Chabibie Inisiasi Kerja Sama Kudus-Inggris
Dua kuliner ini telah resmi menyandang atribusi kudapan khas Kudus.
Selain itu produk kekayaan asal Kudus yang juga sudah dipatenkan yaitu sate kebo, joglo pencu, dan caping kalo.
Kemudian untuk paten sederhana, kata Kelik, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan bisa mengajukan langsung ke Kemenkumham.
Untuk itu, pihaknya berharap Kemenkumham bisa membuka gerai pelayanan paten di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kudus.