TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Tahapan penghitungan suara melalui Sirekap KPU Kabupaten Sukoharjo dihentikan sementara sejak Minggu (18/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengungkapkan, penghitungan suara melalui Sirekap kembali dijadwalkan pada Selasa (20/2/2024).
"Karena ada arahan dari KPU RI bahwasanya Sirekap yang dipakai dalam rekapitulasi itu akan dilakukan maintenance."
"Ini akibat tidak bisa menggunakan Sirekap pada saat rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Update Real Count Pilpres 2024 KPU di Jawa Tengah Selasa 20 Februari, Prabowo Ungguli Ganjar
Baca juga: KPU Akui Sirekap Salah Baca Data Angka, 3 Terbaca 8, Input Data Sempat Dihentikan
Oleh karena itu, lanjut Syakbani Eko Raharjo, untuk break sejenak guna memperbaiki beberapa fitur yang ada di dalam Sirekap.
"Oleh karena itu, PPK diskorsing terlebih dahulu dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkapnya.
Dia menyampaikan, hingga saat ini tidak ditemukan kendala berarti dalam proses pergeseran surat suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada PPK.
Kotak suara yang berisi lembar surat suara hasil pencoblosan sudah tersimpan di gudang kecamatan masing-masing dan dijaga PPK serta kepolisian.
Sebagai informasi, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan diperkirakan akan dilaksankan dengan memakan waktu dua-tiga hari.
Setelah itu, dilaksanakan rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat kabupaten.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dibatasi waktu mulai 15 Februari hingga 3 Maret 2024. (*)
Baca juga: Keluarga Dosen UIN RM Said Duga Ada Aktor Intelektual, Pelaku Mestinya Dihukum Mati
Baca juga: Suwarso Satlinmas Desa Buran Karanganyar Meninggal, Saat Tugas di TPS 13 Sempat Mengeluh Badan Lemas
Baca juga: Pemkab Jepara Berlakukan Surat Dinas Tanpa Kertas Tahun Ini
Baca juga: Dwi Febriyanto Pembunuh Dosen UIN RM Said Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Belum Puas