TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di 17 kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar dimulai kembali pada Selasa (20/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menyampaikan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan sempat ditunda sesuai arahan KPU RI pada Senin (19/2/2024).
Hal tersebut dikarenakan adanya sinkronisasi aplikasi Sirekap.
"Hari ini dilanjutkan lagi rekapitulasi di kecamatan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: KPU Sukoharjo: Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024 Melalui Sirekap Dimulai Lagi Hari Ini
Baca juga: Massa Geruduk KPU-Bawaslu, Serukan Tolak Pemilu Rekayasa
Dia menerangkan, pelaksanaan rekapitulasi sepenuhnya diserahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan.
Pihaknya menerima laporan bahwa PPK di Kecamatan Ngargoyoso mengajukan penundaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Menurutnya, penundaan tersebut tidak apa-apa mengingat sesuai jadwal batas akhir pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan maksimal Minggu (25/2/2024).
"Yang penting tidak melewati jadwal yang ditetapkan."
"Itu tidak apa-apa, yang penting saksi mau, parpol mau, tidak keberatan, tidak masalah," terangnya.
Ketua PPK Ngargoyoso, Paryatno mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Kecamatan Ngargoyoso telah dimulai sejak Sabtu (17/2/2024).
Pihaknya memilih untuk menunda pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan karena para anggota lelah sehingga butuh istirahat.
"Senin (19/2/2024), teman-teman istirahat dan ada dua anggota yang periksa."
"Sehingga kami pertimbangkan untuk mulai lagi rekapitulasi pada 21-22 Februari 2024," tuturnya. (*)
Baca juga: Pelaku Tusuk Dodi Warga Banyumas Gunakan Pisau Lipat, Emosi Saat Pesta Miras Malah Diajak Berkelahi
Baca juga: KPU Sukoharjo: Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024 Melalui Sirekap Dimulai Lagi Hari Ini
Baca juga: Keluarga Dosen UIN RM Said Duga Ada Aktor Intelektual, Pelaku Mestinya Dihukum Mati
Baca juga: Pemkab Jepara Berlakukan Surat Dinas Tanpa Kertas Tahun Ini