Berita Regional

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban dan Ibunya yang Sakit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Pada tanggal yang sama, kata dia, korban bersama ibunya datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.

"Pelaku sudah jadi tersangka dan diamankan kemarin," katanya.

Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatan yang telah memperkosa anak kandungnya tersebut.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Putrinya Selama 2 Tahun, Seorang Ayah di Manggarai Timur Ditahan"

Baca juga: Mahasiswi Dirudapaksa 10 Pria di Rumah Kosong

Berita Terkini