TRIBUNJATENG.COM, LABUAN BAJO - Di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang ayah tega memperkosa putri kandungnya sejak 2021 lalu.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Jumat (16/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jefry DN Silaban, memberikan keterangan.
Baca juga: Pemilik Rumah Tahfiz Ditangkap Polisi karena Cabuli 12 Santriwati
"Pelaku berinisial MN melakukan persetubuhan terhdap anak korban berulang kali sejak bulan Juni tahun 2021.
Aksi ini ia lakukan di rumah," jelas Jefry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu pagi.
Ia menerangkan, pelaku diduga melakukan itu saat korban berinisial KFD berumur 15 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.
Kemudian selang satu pekan, pelaku kembali memerkosa korban yang adalah anaknya sendiri.
Tiga hari kemudian, ia kembali melakukan tindakan bejatnya.
"Satu minggu kemudian ia lakukan lagi.
Selanjutnya pelaku lakukan sampai bulan Juni 2023 dan anak korban berumur 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA," ungkap dia.
Adapun pelaku, lanjut dia, mengancam korban bila tidak mau.
Ancamannya adalah akan membunuh korban dan ibunya yang sedang sakit.
Karena ancaman itu, korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
"Pada tanggal 12 Februari 2024, karena tidak tahan lagi akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga neneknya.
Pada tanggal 16 Februari 2024 korban menceritakan kepada mamanya," beber dia.
Pada tanggal yang sama, kata dia, korban bersama ibunya datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.
"Pelaku sudah jadi tersangka dan diamankan kemarin," katanya.
Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatan yang telah memperkosa anak kandungnya tersebut.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Putrinya Selama 2 Tahun, Seorang Ayah di Manggarai Timur Ditahan"
Baca juga: Mahasiswi Dirudapaksa 10 Pria di Rumah Kosong