Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemilik Rumah Tahfiz Ditangkap Polisi karena Cabuli 12 Santriwati

Seorang pemilik pondok tahfidz di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, ditangkap polisi karena mencabuli 12 santriwatinya.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang pemilik pondok tahfidz di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, ditangkap polisi.

ZAS ditangkap karena mencabuli 12 santriwatinya.

Rata-rata korban pencabulan berusia 11 sampai 14 tahun.

Baca juga: Turis China Dirudapaksa Pemandu Wisata di Bali

Pengacara salah seorang korban, Arif mengatakan, pelaku ditangkap 19 Januari 2024.

Berawal pengakuan korban, kasus ini mulai terungkap sebulan lalu.

Awalnya salah seorang santriwati senior merasa risih dengan perlakuan ZAS yang tiba-tiba memeluknya dari belakang.

"Jadi kakak kelas ini pernah mau diraba (tubuhnya) oleh ustadz pemilik tahfidz inisial ZAS tersebut.

Pernah mau diraba di sebuah ruangan tapi dia menolak dengan mengatakan, saya mau keluar dulu," ujar Arif menirukan ucapan santriwati tersebut, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Sabtu (10/2/2024).

Santriwati itu melihat gelagat mencurigakan dari ZAS yang kerap masuk ke kamar para adik-adik juniornya.

"Karena dia tidak boleh menggunakan handphone akhirnya dia izin keluar.

Ditemuinya ibu santriwati lain yang anaknya jadi korban.

Dia ceritakan bahwasannya anak ibu yang bernama ini, (dicabuli) sama ZAS, dia masuk ke kamar dan segala macam," ujar Arif.

Selanjutnya ibu korban menitipkan handphone ke santriwati senior tadi.

Tujuannya untuk merekam pengakuan korban apakah benar telah menjadi korban pencabulan ZAS.

Awalnya, sambung Arif, para korban tidak mengaku namun setelah santriwati senior menyumpah dengan Alquran, para korban membenarkan perbuatan ZAS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved