TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS - Nasib bu guru bernama Rida (33), ditangkap polisi karena menyimpan 68 paket narkoba jenis sabu
Guru honorer Sekolah Dasar (SD) itu akhirnya ditangkap polisi di rumahnya Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya tersebut, Rida kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas setelah ditangkap di kediamannya pada Senin (19/2/2024).
Baca juga: ASN Tertangkap Bawa Sabu dalam Kotak Rokok saat Turun dari Speedboat di Pelabuhan
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Musi Rawas AKP M Romi mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi bahwa Rida adalah salah satu pengedar yang berada di Kecamatan Muara Lakitan.
Informasi itu kemudian dikembangkan sampai menggerebek kediaman Rida yang berada di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
“Dari lokasi tersebut kami mendapatkan 68 bungkus plastik berisi sabu disimpan dalam tempat minyak rambut. Tersangka adalah guru honorer di salah satu SD,” kata Romi lewat pesan singkat, Rabu (21/2024).
Puluhan paket narkoba itu diduga hendak diedarkan oleh tersangka di sekitar Kecamatan Muara Lakitan.
Selain narkoba, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu timbingan digital dan pipet atau sedotan yang telah dipotong untuk menimbang sabu.
Baca juga: PARAH Kelakuan TR Pegawai Honorer Puskesmas Lhoksukon, Edarkan Sabu-sabu Gunakan Mobil Ambulans
“Total berat sabu yang ditemukan ada 51,46 gram, pelaku ini diduga pengedar. Sekarang kasusnya masih kami kembangkan,” ujar Romi.
Atas perbuatannya, Rida pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 53 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Untuk sekarang kami masih kembangkan dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut,” jelas Romi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com