Dia berharap setelah temuan ini dilaporkan ke Bawaslu, nantinya ada upaya rekapitulasi atau penghitungan ulang hasil suara di TPS yang terjadi temuan.
Dalam rangka mempertegas kembali terkait hasil Pemilu 2024 secara jelas dan transparan.
Mukhasiron menyebut, PSU bisa dilakukan dengan syarat minimal ditemukan tiga kejadian.
Dengan hasil temuan di tiga TPS oleh PKB, Bawaslu diminta segera mengambil tindakan.
Dengan ketegasan pengawas pemilu, diharapkan mendukung upaya transparasi penyelenggaraan Pemilu.
Menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Diharapkan Tiap Tahun Ada 10 Produk Kekayaan Intelektual Asal Kudus yang Dipatenkan
Baca juga: Pemkab Kudus Usul Seleksi CPNS dan PPPK Sebanyak 750 Formasi
"Jika temuan dugaan penyalahgunaan Pemilu segera ditindaklanjuti, membuka mata masyarakat bahwa proses ini (Pemilu) dilaksanakan dengan baik."
"Kalau PSU tidak dilakukan, jadi tanda tanya masyarakat," tuturnya.
Pihaknya menyadari bahwa temuan data Sirekap yang tidak sesuai dengan C1 merupakan bentuk kekhilafan petugas.
Di antaranya dampak dari lelahnya menjadi petugas KPPS.
Namun perbaikan harus dilakukan sebelum KPU memutuskan hasil Pemilu 2024.
"Ada juga yang salah dalam penjumlahan, ada yang sama sekali tidak dijumlah (kosong)."
"Kami maklumi, kami ingin ajak semua proses ini berjalan dengan baik tanpa menuduh siapa yang salah."
"Kalau ini ada pembiaran kasihan peserta pemilu partai lain," tegasnya.
Mukhasiron mengingatkan kepada PPK dan saksi, jika terjadi pembenahan data pada Sirekap terkait berapapun selisih hasil hasil harus ada berita acara agar tidak terjadi potensi sengketa Pemilu.