Bahkan, AS juga mengalami patah pada jari telunjuk kanan.
"Saat ini, kedua korban dirawat intensif di RS Yarsi Cempaka Putih," tutur Arnold.
Atas perbuatan mereka ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukuman 5,5 tahun penjara," tegas Arnold.
Coba hilangkan barang bukti
Usai dilaporkan oleh pegawai Indomaret, polisi meringkus ATH di kediamannya di Jalan Haji Uung, Kemayoran, pada hari Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditanya terkait arit yang digunakannya, ATH mengaku telah membuang senjata tajam itu.
"Tersangka sempat membuang sajamnya saat kami tangkap.
Kami minta, (tanya) di mana dia buang.
Akhirnya ketemu di dekat rumahnya juga," papar Arnold.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa arit itu miliknya.
Atas hal itu, polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menjerat pelaku dengan pasal tambahan, yakni pasal kepemilikan senjata tajam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Sopir Bajaj Adu Jotos dengan Juru Parkir di Kemayoran karena Permasalahan Utang Rp 130.000"
Baca juga: Viral Bapak dan Anak Duel di Jalanan Saling Acungkan Senjata Tajam, Polisi Ungkap Sebab Perkelahian