Pemilu 2024

Jika 01 & 03 Gugat Ke MK, Jimly Asshiddiqie: Kalau Ketuanya Masih Anwar Usman Bagaimana?

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimly Asshiddiqie mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan ketika adanya gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketika Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK.

TRIBUNJAENG.COM, JAKARTA - Jimly Asshiddiqie mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan ketika adanya gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketika Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK.

Jimly meminta mantan Ketua MK Anwar Usman legowo dan menunjukkan sikap negarawan dengan menerima sanksi pencopotan dari posisinya sebagai Ketua MK.

Menurut mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK. 

Sebab, kata dia, akan menjadi masalah nantinya ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.

Ia menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarangnya untuk terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK sudah tepat. Hal tersebut demi menghindari konflik kepentingan.

Jimly menuturkan, putusan MKMK yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK merupakan sebuah solusi. 

"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu," ujar Jimly.

Jimly memandang langkah Anwar Usman yang menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.

Sebab, pemilihan Ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi, sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.

Selain itu, kata Jimly, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

"Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar Jimly.

Sebelumya diberitakan, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

Halaman
12

Berita Terkini