Berita Magelang

Kejari Magelang Tangkap Terpidana Arisan Bodong Rp 10,3 Miliar yang Buron 10 Tahun

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buronan - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus buronan terpidana kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Sophia Loretta Hutabarat (48).

Kemudian pada Selasa 20 Februari 2024 aparat langsung melakukan penangkapan.

"Kemarin kerja sama dengan Tim Intel Kejagung ternyata dilacak ada di rumahnya. Langsung kita datangi secara persuasif, koordinasi sama RW, RT. Akhirnya terpidana kooperatif," tuturnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejari Magelang Ringkus Terpidana Kasus Penipuan Senilai Rp10,2 Miliar yang Sempat Buron 10 Tahun

Berita Terkini