TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - DPUPR Kota Tegal memasang patok pembatas di tanah milik Pemkot Tegal dan warga di sepanjang Jalan Lingkar Tegal, Senin (26/2/2024).
Pemasangan patok pembatas tersebut dilakukan bersama Kantor ATR/BPN Kota Tegal untuk mengepaskan titik koordinatnya.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pemasangan patok pembatas ini untuk mendukung pelebaran akses jalan lingkar.
Baca juga: Cegah Tawuran dan Kejahatan, Polres Tegal Masifkan Patroli Malam
Baca juga: Cititrans Buka Rute Bandara Ahmad Yani Semarang Tujuan Solo dan Tegal, Ini Jadwal Keberangkatannya
Ia bercerita, saat Kementerian PUPR akan membangun jalan lingkar.
Pemkot Tegal mengeluarkan APBD untuk pembebasan lahan.
Luas lahan yang dibebaskan lebarnya mencapai 40 meter.
Tetapi baru dimanfaatkan untuk dua ruas jalan dengan lebar 8 meter.
"Kami melihat dengan dua ruas jalan ini, sering terjadi kemacetan dan kecelakaan."
"Kami sudah membuat surat dari Wali Kota Tegal untuk Menteri PUPR untuk penambahan lajur atau pelebaran menjadi empat jalur," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/2/2024).
Menurut Heru, untuk menuju tujuan itu, utamanya adalah terkait aset dan proses kepemilikan.
Pihaknya menargetkan, pemasangan patok pembatas segera terselesaikan di sepanjang Jalan Lingkar Tegal.
Setelah itu sesegera mungkin dilakukan penyertifikatan.
"Harapannya tanah yang sudah dibebaskaan selebar 40 meter ini bisa dimanfaatkan untuk Jalan Lingkar Tegal."
"Sehingga tidak ada kecelakaan dan aktivitas lancar," ungkapnya. (*)
Baca juga: Emosi Istri Dilecehkan, Pria Ini Tusuk Kakak Ipar, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
Baca juga: Balita 4 Tahun di Sragen Tewas Tenggelam, Terpeleset Saat Hendak Tangkap Kucing Kesayangan
Baca juga: Wanita Pembonceng Motor yang Hanyut di Sungai Sragen Ditemukan Meninggal
Baca juga: Sudah Ditangkap, 3 Terduga Pelaku Pembakar Mobil Caleg Pengangkut Salinan Formulir C1