TRIBUNJATENG.COM - Aksi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus dilakukan.
Kali ini, dua wanita berinisial MR dan ST harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua wanita pirang ini mengaku mengonsumsi barang haram tersebut karena merasa ketagihan.
Menurut Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Kendari, Ipda Haridin, keduanya sudah terjerumus dalam kecanduan sabu sejak tahun 2021.
Mereka baru mengonsumsi lagi pada tahun ini.
"Keduanya merasa ketagihan, sejak tahun 2021 yang lalu tidak konsumsi sabu, baru tahun ini lagi konsumsi," ungkap Ipda Haridin pada Selasa (27/2/2024).
Akibat perbuatannya, MR dan ST kini dihadapkan pada Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
"Kedua wanita ini diancam dengan Undang-Undang Narkotika, di mana ancamannya paling lama 20 tahun penjara," tambah Ipda Haridin.
Diberitakan sebelumnya, dua wanita diringkus Satreskoba Polresta Kendari di rumah kos, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi, MR dan ST mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria inisial DM untuk dikonsumsi sendiri.
"MR dan ST beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ipda Haridin.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Emak-emak Pirang Ditangkap Kasus Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 20 Tahun Penjara