TRIBUNJATENG.COM – Seorang ibu di Jambi berinisial IM memperjuangkan keadilan bagi anak laki-lakinya yang menjadi korban pencabulan.
Perjuangan IM akhirnya membuahkan hasil setelah melalui proses hukum panjang.
Pelaku berinisial Yanto akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Murid dengan Modus Curhat
Yanto merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
Ia sebelumnya hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yakni Suwarjo (hakim ketua), Otto Edwin, dan Muhammad Deny Firdaus (hakim anggota), pada sidang yang digelar Kamis (3/7/2025).
Tak terima dengan vonis ringan tersebut, IM melaporkan ketiga hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial.
Ia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
Usaha itu berbuah manis.
PT Jambi akhirnya mengabulkan banding JPU dan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Yanto.
"Ya, tentu saya terima. Karena yang saya perjuangkan sejak awal adalah, jangan sampai vonisnya di bawah lima tahun penjara," kata IM saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (4/8/2025).
Tak hanya melawan di jalur hukum, IM juga menolak berbagai tawaran damai bernilai besar.
Ia mengaku sempat ditawari uang hingga Rp 1 miliar agar menghentikan perjuangannya dan berdamai dengan pelaku.
"Ya intinya, keadilan dan perjuangan untuk anak saya itu, tidak bisa dibeli dengan uang," tegasnya.
Perjalanan IM memperjuangkan keadilan tidak mudah.
Selama mendampingi proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya di sebuah rumah makan karena harus membagi waktu untuk sidang dan merawat suaminya yang tengah sakit stroke.