Berita Nasional

KPK Kalah di Praperadilan Lagi, Penetapan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dinilai Tak Sah

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - KPK kembali kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

“Terkait dengan putusan atau amar yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim tadi jelas bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (KPK) bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka itu belum sah menjadi alat bukti,” kata Resmen di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2). 

Selain terkait alat bukti, kata Resmen, tindakan lembaga antikorupsi yang menetapkan Hermut Hermawan sebagai tersangka sebelum ditemukan bukti yang cukup juga diklaim bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, ia pun mengapresiasi langkah hakim yang dianggap adil dalam memeriksa seluruh bukti dan mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan di muka persidangan. 

“Kami mengucapkan terima kasih bahwa masih adanya keadilan di Republik Indonesia ini,” tutur Resmen. (irfan/kps/tribun jateng cetak)

Berita Terkini