"Kami menerima pengaduan dan penanganan korban kekerasab perempuan dan anak di Kota Semarang dengan beberapa layanan," ucapnya.
Layanan UPTD PPA, sebut Catur, meliputi layanan pemulihan korban. Layanan ini terdiri dsrj layanan kesehatan dan konseling psikologi.
Kemudian, ada layanan pendampingan penyelesaian hukum melalui mediasi, lapor polisi atau konsultasi hukum.
Ketiga, layanan rumah aman, yaitu rumah untuk tempat tinggal sementara bagi korban yang membutuhkan keamanan.
"Kami selenggarakan secara gratis. Semua informasi pelapor maupun korban kami jaga kerahasiaannnya," tandasnya.