TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Federal International Finance (FIF) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan menggadaikan jaminan fidusia ke pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
Pasalnya bagi debitur yang menggelapkan unit dalam masa kredit di PT FIF cabang manapun berisiko BI Checking dan pidana.
Partono selaku Remedial Region Head Jawa Tengah 1 PT FIF, menghimbau kepada masyarakat di Jawa tengah khususnya di Semarang untuk tidak menjual menggadaikan objek jaminan fidusia ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIF.
“Selain itu diharapkan juga tidak meminjamkan KTP kepada oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menggemplang kredit di PT FIF cabang manapun karena beresiko BI Checking dan pidana,” lanjut Partono, Selasa (29/2).
Hal ini berkaitan ramainya di pemberitaan belum lama ini Pengadilan Negeri Semarang memutus kasus kejahatan Penadahan Barang Jaminan Fidusia dengan putusan satu tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa.
Kasus ini didaftarkan ke PN Semarang dengan No. Perkara 664/Pid.B/2023/PN Smg. Saat ini perkara sedang naik ditingkat Banding
Dari perkara pidana tersebut sebanyak 21 unit sepedamotor Honda yang statusnya masih kredit di FIFGROUP menjadi barang bukti yang berhasil diamankan.
“Kasus itu muncul sudah sejak tahun 2023, saat ini kredit macet di FIFGROUP sudah merajalela di wilayah Jawa tengah, di antaranya terjadi di Semarang, Grobogan, Pati, Kendal, Salatiga, Kudus, Jepara,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, dalam setiap proses pembiayaan objek motor, FIF selalu menjelaskan pokok perjanjian.
Dimana dalam perjanjian itu sudah dijelaskan klausul, mengenai Wanprestasi dan akibat dari Wanprestasi tersebut seperti apa.
“Jangan menganggap remeh perjanjian yang sudah dijelaskan itu, karena itu akan berakibat tindak pidana apabila tidak diindahkan, karena pada dasarnya perjanjian itu mengikat diantara kedua belah pihak,” tegasnya.
Dalam kasus ini, bagi debitur maupun penadah sepeda motor bisa dijerat pidana. Bagi debitur yang diatur dalam Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bahwa dilarang bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bisa terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Apa yang disampaikan ini bagian dari FIF dalam mengedukasi masyarakat secara umum agar tidak mengalami masalah fidusia atas pembiayaan objek motor,” tuturnya.
Ditambahkan, secara umum setiap penanganan pembiayaan objek sepeda motor dimulai dari melakukan penagihan, melayangkan somasi, mediasi, dan paling akhir melaporkan ke pihak kepolisian jika objek jaminannya sudah berpindah tangan.
“Makanya saya juga berharap agar oknum masyarakat tidak menerima gadai atau menadah barang jaminan fidusia,” tambahnya.