Tersangka dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan merusak kesopanan di muka umum junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Ancaman hukumanan 2 tahun," terang Andika.
Ia menambahkan, proses penyidikan kasus ini ada perlakuan khusus karena tersangka merupakan anak di bawah umur atau anak sedang berhadapan dengan hukum. "Kami sudah kerjasama dengan Bapas untuk melakukan sistem peradilan anak," tandasnya. (iwn)