Berita Video

Video Remaja Berusia 16 Tahun Begal Payudara Mahasiswi Saat Pulang dari Ponpes di Semarang

Penulis: iwan Arifianto
Editor: Tim Video Editor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan merusak kesopanan di muka umum junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukumanan 2 tahun," terang Andika.

Ia menambahkan, proses penyidikan kasus ini ada perlakuan khusus karena tersangka merupakan anak di bawah umur atau anak sedang berhadapan dengan hukum. "Kami sudah kerjasama dengan Bapas untuk melakukan sistem peradilan anak," tandasnya. (iwn) 

Berita Terkini