Berita Regional

Anak di Bawah Umur Dirudapaksa 6 Remaja Setelah Dicekoki Miras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Enam remaja merudapaksa seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Polisi telah menangkap para pelaku.

Keenam pelaku yakni WS (18), HY (18), KFL (17), FS (17), MR (16), dan MM (16).

Baca juga: Pria Lampung Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Setelah Ditinggal Istri Kerja di Jakarta

"Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuantan Singingi," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).

Para pelaku, sambung dia, menyetubuhi korban bergantian.

Pemerkosaan dilakukan di rumah orangtua salah satu pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Pangucap menyebut, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu (18/2/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.

Antara korban dengan para pelaku sudah saling kenal.

Korban dibawa ke rumah orangtua salah satu pelaku.

Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicecoki minuman keras (miras). 

"Para pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan persetubuhan," kata Pangucap.

Usai kejadian, Jumat (23/2/2024), korban bercerita kepada ibunya.

Sang ibu lalu melaporkan para pelaku ke Polres Kuansing.

Berdasarkan laporan dari ibu korban, Rabu (28/2/2024), anggota Satreskrim Polres Kuansing menangkap keenam pelaku.

"Untuk barang bukti yang diamankan, berupa pakaian korban," tambah Pangucap. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Diperkosa 6 Remaja di Riau, Korban Dicecoki Miras"

Baca juga: "Pokoknya Nyawamu Pergi" Ancaman Kanit Resmob Diiringi Suara Tembakan Saat Evakuasi Pelaku Rudapaksa

Berita Terkini