Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Lampung Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Setelah Ditinggal Istri Kerja di Jakarta

"Mirisnya, setiap korban menolak, pelaku menampar dan mengancam akan membunuh sang anak jika melapor ke ibunya," katanya, Jumat (23/2/2024).

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG TENGAH - Di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, seorang ayah tega merudapaksa anak kandung sebanyak 7 kali.

MJO (39) nekat merudapaksa anaknya yang masih berusia 15 tahun setelah ditinggal sang istri bekerja di Jakarta.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, aksi bejat pelaku telah terjadi sejak Oktober 2023.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban dan Ibunya yang Sakit

"Mirisnya, setiap korban menolak, pelaku menampar dan mengancam akan membunuh sang anak jika melapor ke ibunya," katanya, Jumat (23/2/2024).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi lantaran korban dan pelaku hanya tinggal berdua.

Jufriyanto meneruskan, sejak Oktober tahun lalu, korban merasa tertekan dan terbayang ancaman ayahnya ketika berada di rumah.

Akibatnya, selain fisik, mental sang anak pun dirusak oleh pelaku.

Terakhir, MJO merudapaksa korban pada Selasa (20/2/2024), pukul 01.30 WIB.

"Dikatakan kepada korban, awas kalau kamu ngomong ke ibumu dan ke orang-orang, nanti saya bunuh," kata kapolsek menirukan ancaman pelaku.

Masih dikatakan kapolsek, tak kuasa menahan derita, korban memberanikan diri menghubungi ibunya.

Sang Ibu yang tak tahan pun meminta kakek korban beri perlindungan dari pelaku.

Lalu didampingi untuk melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya.

"Kami tindaklanjuti laporan korban, pelaku kita bekuk hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, pukul 22.00 WIB di rumahnya," ungkap kapolsek.

Kapolsek mengatakan, pelaku kini diamankan karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved