"Habis itu saya sarankan untuk mandi," ujarnya.
Pada momen itulah, tersangka membawa empat cincin berlian milik korban.
Selepas mandi, korban yang merasa sudah tertipu lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kami tangkap tersangka di rumah kosnya di Tambak Mas, Semarang Utara, Minggu (26/2/2024)," jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Pihaknya sementara hanya masih mengamankan satu cincin berlian milik korban.
Tiga cincin lainnya sudah dipindah tangankan oleh tersangka ke seseorang.
"Sisa cincin lainnya masih kami lakukan penyelidikan," beber Andika.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.(iwn)