Berita Kriminal

Pengakuan Kuli di Purbalingga Jika Ingin Konsumsi Sabu, Beli Lewat Facebook

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024) kasus pria yang bekerja sebagai kuli bangunan  di Purbalingga ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 


Terakhir dia mengkonsumsi sabu pada Senin (19/2/2024) sehari sebelum diamankan saat mengambil kembali narkotika jenis sabu.


Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.


"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga jangan dekat-dekat dengan narkoba. 


Apabila melihat dan mendengar terkait permasalahan narkoba bisa dilaporkan ke Polres Purbalingga akan kami ditindaklanjuti," imbuhnya. (jti) 


 

Berita Terkini