Polisi Umumkan 4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Binus Serpong, Ternyata Ini Motifnya

Penulis: Ardianti WS
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Umumkan 4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Binus Serpong, Ternyata Ini Motifnya

"Visum hasilnya, didapati luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher belakang, luka bakar pada tangan kiri," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Tak cuma luka fisik, korban juga mengalami sejumlah dampak psikolog akibat bullying tersebut.

"Berdasarkan hasil psikologis terhadap korban yakni merasa tertekan, stres akut," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Lebih lanjut, AKP Alvino Cahyadi pun mengungkap status hukum dari 12 anggota geng yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

Dari empat orang tersangka, ada satu orang yang berstatus sebagai alumni SMA swasta tersebut.

Mereka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Lalu, penyidik juga menetapkan tujuh orang anggota geng sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Berbeda dengan tersangka, polisi tidak merincikan identitas ketujuh anak pelaku tersebut karena umurnya masih di bawah umur.

Namun diduga anak Vincent Rompies masuk kategori tersebut.

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata AKP Alvino Cahyadi.

Selanjutnya, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus kesusilaan.

"Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan di bawah umur dan melanggar kesusilaan dan pengeroyokan," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng yang terlibat.

Halaman
123

Berita Terkini