"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar Mahfud.
Ia juga mengapresiasi dua mahasiswa yang telah mengajukan gugatan tersebut ke MK. Menurutnya dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi. "Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali. Teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," kata Mahfud yang juga mantan ketua MK itu.
Adapun permohonan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.(adhyasta/ibr/git/kps)
Baca juga: Mahfud Klaim Punya Bukti Kuat, Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Baca juga: Buah Bibir : Selvi Kitty Jual Tas hingga Emas untuk Menjadi Caleg, Inilah Hasilnya
Baca juga: "Yang Udin Bikin, Palsu Semua" Pesulap Merah Senang Samsudin Ditangkap Kasus Video Tukar Pasangan
Baca juga: Tani Merdeka Desak Ketua Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilkada Jawa Tengah 2024