Berita Jepara

Polah 2 Lansia di Jepara yang Cabuli Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Rayuannya Maut

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua lansia pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur hingga hamil 7 bulan saat dihadirkan dalam kegiatan ungkap kasus di Mapolres Jepara.

Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan W mengakui memberikan uang 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.

Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.

Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.

Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Jepara. (*)

Berita Terkini