Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan W mengakui memberikan uang 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.
Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.
Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Jepara. (*)