Sebelumnya diberitakan, 4 pelaku telah ditangkap atas kasus rudapaksa terhadap wanita NMY (26), di dalam mobil dinas di pinggir Jl Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (2/4/2024)
4 pelaku telah diamankan yakni UC alias MYHS (24), MR (24), MQ (21) dan AR (25).
UC alias MYHS (24), MR (24), MQ (21) ditangkap tak lama setelah kejadian di TKP.
Kemudian, polisi kembali menangkap AR (25).
Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menerangkan AR berperan menghubungi korban.
Pelaku utama UC (24) meminta AR menghubungi korban untuk bertemu.
"Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," jelasnya.
Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput oleh AR bersama UC.
Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke Gowa
Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC.
Kemudian UC bersama korban melanjutkan perjalanan.
Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.
Lalu mereka ke TKP. Setelah sampai di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong, pelaku UC memperkosa korban.
Setelah pelaku merudapaksa korban, tiba-tiba dari belakang bagasi mobil muncul dua orang teman UC.
Dua orang teman UC yakni MR (24) dan MQ (21).