Usai direkapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Idham menjelaskan, nantinya rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi.
"Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI dan Undang-undang memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara," jelasnya.
Idham menilai, kenaikan perolehan suara dalam real count KPU adalah hal yang wajar, karena dialami oleh semua partai politik.
Hal ini sejalan dengan data yang masuk dan diinput melalui aplikasi Sirekap.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Respon Singkat Presiden Jokowi Soal Suara PSI di Pemilu 2024 yang Melonjak Tinggi dalam Tiga Hari