TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alasan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Selasa (5/3/2024).
IPW menyebut jika Ganjar diduga kuat telah menerima dana gratifikasi berupa cashback dari beberapa perusahaan asuransi di Jawa Tengah.
Selain mantan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, eks direktur utama bank plat merah di Jawa Tengah berinisial S ini juga turut serta di dalam laporannya.
Baca juga: BREAKING NEWS, IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Dugaan Kasus Gratifikasi
Baca juga: KPU Karawang Nonaktifkan Anggota KPK karena Mengubah Data Perolehan Suara Pemilu 2024
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar Pranowo dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi bank tersebut dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank tersebut yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekira 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional, 5,5 persen untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali.
"Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Dalam bukti tanda terima laporan, Sugeng menyebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang direktur utama bank plat merah di periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar Pranowo saat menjadi Gubernur Jawa Tengah.
Baca juga: Pegawai KPK Pungli Hingga Miliaran Rupiah, Tapi Sanksi Hanya Permintaan Maaf, Ini Kata Dewas
Baca juga: KPK Kalah di Praperadilan Lagi, Penetapan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dinilai Tak Sah
"Terkait cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari 100 miliar."