Hukum dan Kriminal
Pegawai KPK Pungli Hingga Miliaran Rupiah, Tapi Sanksi Hanya Permintaan Maaf, Ini Kata Dewas
Hukuman yang dijatuhkan untuk 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbelit kasus pungutan liar (pungli) disorot banyak kalangan.
TRIBUNJATENG.COM - Hukuman yang dijatuhkan untuk puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbelit kasus pungutan liar (pungli) disorot banyak kalangan.
Sebab meski nominal total pungli mencapai miliaran rupiah, namun sanksi yang dijatuhkan hanya permintaan maaf secara terbuka. Hukuman ini dinilai tidak memberikan efek jera.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku telah menerima pertanyaan dari banyak pihak yang mempersoalkan pihaknya hanya menjatuhkan sanski etik berat berupa permintaan maaf.
Padahal, para pelaku menerima uang pungli dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Dan jika ditotal nominalnya mencapai Rp 6 miliar.
Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya bisa menjatuhkan sanksi etik paling berat berupa sanksi moral kepada pelaku pungli di Rutan KPK.
Alasannya karena pegawai lembaga antirasuah saat ini berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi, jangan salahkan Dewas, memang sudah berubah, begitulah kalau ASN, ngerti enggak?” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: MIRIS, 90 Pegawai KPK Dinyatakan Terbukti Terlibat Pungli di Rutan, Uang yang Dinikmati Rp 6 Miliar
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Tumpak mengakui bahwa sanksi moral permintaan maaf secara terbuka kurang kuat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku. Namun, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi moral sejak status pegawai KPK menjadi ASN pada Juni 2021.
Menurut Tumpak, efek jera kemungkinan akan timbul setelah pegawai KPK mendapatkan sanksi atas pelanggaran disiplin oleh pihak Inspektorat atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
“Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan Anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin,” kata Tumpak.
“Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan,” tambah Tumpak.
Tumpak lantas menekankan, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian ketika status pegawai KPK belum menjadi ASN. Saat ini, Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi etik berupa permintaan mengundurkan diri kepada Ketua dan Wakil Ketua KPK.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.