TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Tim Penyidik Polres Wonosobo telah melimpahkan berkas kasus anggota KPU Wonosobo atas dugaan pelanggaran pemilu kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo, Senin (4/3/2024).
Lukman Akbar Bastian selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Wonosobo membenarkan hal tersebut.
"Kemarin kurang lebih jam 10.00 dari penyidik Polres dan Bawaslu Wonosobo atau Tim Gakkumdu telah menyerahkan berkas tahap satu," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah penyerahan berkas selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut.
"Kami teliti kelengkapan formil maupun materil yang kami teliti dalam jangka waktu 3 hari, waktunya memang pendek sekali," ujarnya.
Disampaikannya, jika berkas yang diberikan telah memenuhi kelengkapan formil dan materil untuk selanjutnya akan dilakukan penyusunan rencana dakwaan.
"Kita susun rencana dakwaan dulu, hari ini akan kami eksposkan keseluruhan di hadapan pimpinan dan seluruh tim Jaksa. Kita eksposkan, jika memang sudah memenuhi akan kita nyatakan P21. Insyallah target Rabu kita sudah ada penentuan sikap," terangnya.
Jika berkas dinyatakan P21 (lengkap) akan langsung dilimpahkan ke tahap dua, sebelum selanjutnya berlanjut pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Wonosobo.