"Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku diserahkan oleh kakak kandung Ke Polsek Bayung Lencir.
Selanjutnya pelaku langsung kita amankan di Polsek Bayung Lencir," jelasnya.
Atas kejadian ini, Lisa terancam pasal kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Motif Kejadian
Adapun motif pelaku nekat memangkas 'masa depan' sang suami karena kesal suaminya menikah lagi.
Akibat rasa cemburu itulah pelaku melancarkan aksinya saat sang suami tertidur.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau Carter warna hitam yang digunakan pelaku melakukan aksi KDRT terhadap korban," terangnya.
Potong Alat Vital Suami
Sebelumnya kasus istri potong burung suami sendiri sempat menghebohkan warga RT 03 RW 04 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat itu korban Rian Hidayat (33) sedang tertidur dan pelaku memotong alat kemaluan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kemaluan dan berobat Ke RSUD Bayung Lencir lalu dirujuk ke RS di Jambi.
Tak terima atas perbuatan pelaku, kerabat korban Junaidi (47) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Saat ini kondisi korban berangsur membaik meskipun masih menjalani pengobatan rawat jalan di Jambi.
Awal Mula Kejadian
Sebelumnya diberitakan, Naas nasib Rian Hidayat (33) pria asal Bayung Lencir harus dilarikan ke rumah sakit setelah alat vital dipotong sang istri.