Berita Regional

Pemuda Jual Pacar untuk Layanan Threesome, Korban Tak Kuasa Menolak karena Diancam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Atas perbuatannya, RK telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Pemuda yang menjual pacarnya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Video, Pemuda di Mojokerto Jual Pacarnya untuk Layanan "Threesome""

Baca juga: 2 Remaja Buka Bisnis Prostitusi Online, Yang Dijual Pacar Sendiri, Harga Dipatok 250-800 Ribu

Berita Terkini