Atas perbuatannya, RK telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Pemuda yang menjual pacarnya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Video, Pemuda di Mojokerto Jual Pacarnya untuk Layanan "Threesome""
Baca juga: 2 Remaja Buka Bisnis Prostitusi Online, Yang Dijual Pacar Sendiri, Harga Dipatok 250-800 Ribu