TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perempuan Jurnalis Jawa Tengah menyerukan beberapa tuntutan dalam rangkaian Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD).
Tuntutan itu mereka lakukan karena prihatin atas nasib beberapa perempuan jurnalis di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan seksual.
Terbaru, ada seorang perempuan jurnalis dari sebuah perusahaan media regional cukup ternama di Jateng menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh ajudan petinggi partai.
Mereka yakin kejadian serupa merupakan fenomena gunung es. Artinya, banyak kejadian di lapangan tetapi para korban enggan melaporkan dengan beragam pertimbangan.
Baca juga: Selamat Usai Buat Tanda Kepulan Asap, Inilah Sosok Kapten M Yusuf Pilot Smart Air, Akun Kini Dikunci
Baca juga: Dulu Terkenal dan Banjir Job, Artis Ini Bangkrut Sampai Nyaris Akhiri Hidup, Bertahan karena 1 Sosok
"Pelecehan seksual dalam berbagai bentuk itu diterima perempuan jurnalis dari berbagai pihak, mulai dari orang asing di jalanan, teman satu kantor maupun teman satu profesi, narasumber, pejabat, bahkan aparat penegak hukum," ungkap koordinator Perempuan Jurnalis Jawa Tengah, Kristi Dwi Utami, Senin (11/3/2024).
Mengutip catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2023, setidaknya lima kasus kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Dari lima kasus tersebut, sebanyak tiga orang mengalami kekerasan di ranah personal dan dua orang di ranah publik. Bentuk kekerasan yang dialami beragam, mulai dari ancaman, serangan digital, hingga pelecehan seksual.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2M) dalam riset berjudul "Kekerasan Seksual terhadap Jurnalis Perempuan Indonesia" yang menyurvei sebanyak 852 perempuan jurnalis di 34 provinsi pada September - Oktober 2022 mengungkapkan sebanyak 82,6 persen atau 704 responden pernah mengalami kekerasan seksual selama berkarir jurnalistik.
Ada 10 jenis tindak kekerasan seksual terhadap perempuan jurnalis dan paling tinggi adalah body shaming secara luring, yakni sebesar 58,9 persen dan daring sebesar 48,6 persen.
"Di momen International Woman's Day, kami ini mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan jurnalis," imbuh Kristi.
Pihaknya juga mengajak semua pihak turut berkontribusi dalam melindungi perempuan jurnalis.
Hal itu dapat dilakukan setidaknya dengan mengupayakan penciptaan ruang aman bagi para perempuan jurnalis dalam bekerja dengan cara turut melindungi perempuan jurnalis dari ancaman kekerasan seksual dimana pun, kapan pun, dan dari siapa pun.
Berikutnya, mendorong perusahaan media untuk membuat mekanisme pelaporan bagi perempuan jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Kemudian meminta perusahaan media secara serius menangani dan mendampingi korban baik secara psikologis maupun hukum hingga korban pulih.
"Kami meminta agar pihak-pihak berwajib menghukum atau memberi sanksi seberat-beratnya kepada siapa pun pelaku pelecehan seksual supaya ada efek jera," kata dia.