Ia melanjutkan, perusahaan juga perlu memberikan hak cuti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui kepada perempuan jurnalis.
"Begitupun soal upah maupun hak tunjangan yang layak bagi seluruh jurnalis, tak terkecuali perempuan jurnalis," bebernya.
Jaringan perempuan di Semarang juga melakukan serangkaian peringatan International Women's Day (IWD). Puncaknya, mereka melakukan panggung perempuan, konsolidasi akbar, pameran dan kegiatan lainnya yang dipusatkan di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Sabtu (9/3/2024).
Koordinator IWD Semarang, Tuti Wijaya mengatakan, peringatan IWD diikuti oleh perempuan jaringan dari kelompok NGO, jurnalis, buruh, mahasiswa, kelompok minoritas, dan lainnya.
"Semua kelompok bisa menjadi korban (kekerasan seksual) maka kami berkumpul berbagi pengetahuan dan pengalaman sebagai senjata perlawanan," ungkapnya yang juga sebagai asisten pengacara publik di LBH Semarang ini.
Ia menyebut, data LBH Semarang mencatat terdapat 36 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sepanjang tahun 2023.
Dari puluhan kasus, hanya 6 kasus yang berlanjut ke ranah hukum. Sisanya, sebanyak 30 kasus hanya berupa aduan atau konsultasi karena korban takut melapor ke polisi.
"Penyidik di Kepolisian dan hakim di Pengadilan masih menjadi momok bagi korban untuk mendapatkan keadilan," terangnya.
Terpisah, Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC- KJHAM) Jawa Tengah Citra Ayu mengatakan, telah menangani 33 kasus kekerasan seksual selama kurun waktu Desember 2022 sampai dengan November 2023 atau selepas disahkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dari puluhan kasus itu, hanya dua kasus telah menggunakan UU TPKS, satu Undang-undang Perlindungan Anak junto restitusi Pasal 64 UU TPKS dan
satu kasus korban dewasa saat ini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.
"Walaupun undang-undang TPKS telah disahkan kurang lebih 1,5 tahun. Namun belum mampu
membawa perubahan terhadap pemenuhan hak-hak korban atas penanganan, pelindungan dan
pemulihan," ujar Citra dalam Peringatan International Women's Day (IWD) dengan launching Lembar Fakta Situasi Kekerasan Seksual di Jateng.
Menurutnya, kondisi tersebut masih menjadi tantangan bagi semua pihak.
Terutama untuk kasus kekerasan
seksual korban dewasa. Sebab, masih ada penyidik menyatakan unsur Pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak jauh berbeda dengan KUHP.
Masih ada penyidik yang belum mengetahui UU TPKS, penyidik bahkan mengatakan belum ada aturan turunan dan ragu untuk menerapkan UU TPKS.