Haji 2024

CATAT! Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Mulai Besok

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI jemaah haji tengah mengelilingi Kabah, tempat paling suci bagi umat Islam di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi

TRIBUNJATENG.COM - Kemenag membuka ruang untuk pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah calon haji reguler.

Pelunasan biaya haji ini dimulai pda Rabu (13/3/2024) besok. Pelunasan ini akan berlangsung hingga Selasa (26/3/2024) mendatang.

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca juga: Komisi VIII DPR Kunjungi Asrama Haji Donohudan: Optimalkan Persiapan dan Pelayanan Haji di Jateng

Baca juga: Tak Mau Tunggu Lama, Milenial Batang Daftar Haji Lebih Awal

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem dan pendamping jemaah haji lanjut usia.

Lalu jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.

Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini